Alvin Lim Melawan Usai Dipolisikan Gegara Konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Leave a comment

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Tak tinggal diam, Alvin Lim pun memastikan akan membuktikan pernyataan daftar situs judi slot online terpercaya.
Laporan terhadap Alvin Lim disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita menang judi bola Sbobet dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9).

Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.

Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah https://cdkosong.com/ melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.

“Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV,” ujar Yadyn.

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *